Buku Metode Penelitian Hukum: Paradigma, Pendekatan, dan Praktik Penelitian Hukum merupakan karya yang memberikan landasan komprehensif mengenai metodologi dalam kajian ilmu hukum. Buku ini menekankan pentingnya pemahaman terhadap paradigma penelitian sebagai kerangka berpikir yang mendasari proses ilmiah, termasuk perbedaan antara paradigma positivistik, konstruktivistik, dan kritis dalam penelitian hukum. Dengan demikian, pembaca diarahkan untuk memahami bahwa penelitian hukum tidak bersifat tunggal, melainkan dipengaruhi oleh sudut pandang filosofis yang digunakan.

Selanjutnya, buku ini menguraikan berbagai pendekatan dalam penelitian hukum, seperti pendekatan normatif (doktrinal) dan empiris (non-doktrinal). Pendekatan normatif berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan, asas hukum, serta doktrin, sedangkan pendekatan empiris menekankan pada realitas sosial dan implementasi hukum dalam masyarakat. Penjelasan ini dilengkapi dengan contoh konkret sehingga memudahkan pembaca dalam membedakan karakteristik dan penerapan masing-masing pendekatan dalam penelitian.

Pada bagian praktik, buku ini memberikan panduan sistematis mengenai tahapan penelitian hukum, mulai dari perumusan masalah, penyusunan kerangka teori, teknik pengumpulan data, hingga analisis dan penulisan laporan ilmiah. Penekanan pada integrasi antara teori dan praktik menjadikan buku ini relevan bagi mahasiswa maupun akademisi yang ingin menghasilkan penelitian hukum yang metodologis, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Diterbitkan: 2026-04-12

Metode Penelitian Hukum

KMS Herman (Penulis)

295-306